Rabu, 12 Agustus 2015

syarat syarat mendirikan klinik



syarat - syarat mendirikan klinik
                I.            Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis
tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
             II.            Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi
spesialis.
          III.            Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
          IV.            Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
a.       Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
b.      Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.
Klinik harus memenuhi persyaratan:
a.         Lokasi
b.        bangunan dan ruangan
c.         prasarana
d.        peralatan dan
e.         ketenagaan
f.         Lokasi

a.    Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Bangunan dan ruangan klinik diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya. Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan klinik harus memperhatikan fungsi,keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

b.    Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a)    Ruaangan pendaftaran/ ruang tunggu
b)   Ruang konsultasi dokter
c)    Ruang adminisrasi
d)   Ruang tindakan
e)    Ruang farmasi
f)    Kamar mandi
g)   Ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan

c.       Prasarana klinik meliputi:
a)    Instalasi air
b)   Instalasi lisrik
c)    Instalasi sirkulasi udara
d)   Sarana pengelolahan limbah
e)    Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
f)    Ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan riwat inap dan
g)   Sarana lainnya sesuai kebutuhan.

d.   Peralatan
Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. Peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.    Perizinan
Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
a.         surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat
b.         salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikanperorangan;
c.         identitas lengkap pemohon
d.        surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
e.         bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izinpenggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f.          dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
g.         profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h.         persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.
Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima harus menetapkan menerima atau menolak permohonan izin atau permohonan perpanjangan izin.
Permohonan yang tidak memenuhi syarat ditolak oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan memberikan alasan penolakannya secara tertulis.



Read More ->>

alur atau tahapan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)


Alur atau tahapan SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)



Read More ->>

CONTOH SITU DAN HO



Contoh SITU kategori klinik
Perihal: Permohonan Surat Izin Pendirian
Klinik/ Balai Pengobatan
Kepada Yth,
Kepala Badan Pelayanan Terpadu
Kabupaten Banyuasin
Di
Pangkalan Balai
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap:
Alamat:
Nama Asisten Apoteker:
Tempat, tanggal lahir:
Alamat Asisten Apoteker:
Tahun Lulusan:

Dengan ini kami sebagai pemilik Toko Obat. Mengajukan permohonan kepada Bapak untuk mendapatkan Izin menmdirikan Toko Obat/perpanjangan Izin Toko Obat
.............................................. Yang beralamat Di .............................................................

Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
a.Fotokopi KTP Pemilik
b.Fotokopi Asisten Apoteker
c.Foto kopiSurat Izin Tempat Usaha (SITU)
d.Fotokopi ijasah, Surat Penugasan, dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
e.Denah Gambar Toko Obat.
f.Surat Pernyataan Kesediaan bekerja asisten Apoteker sebagai penanggungjawab teknis
g.Surat Pernyataan Tidak menjual obat yang masuk dalam daftar “G”
h.Daftar sarana dan prasarana
i.Pas Photo 4 X 6 = 3 (tiga) lembar
Demikian atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Pangkalan Balai, .................
          Pemohon

.......................................

SURAT IZIN GANGGUAN TEMPAT USAHA
Nomor   : 300/ 2015
BUPATI BANYUWANGI

Membaca     : Surat Permohonan Saudari                Nomor 2 Tanggal 01 Januari 2015
Menimbang   : Bahwa Izin Gangguan dapat diberikan
Meningat      : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
                2. Peratuaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha.
Memutuskan :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan Izin Gangguan kepada :
Nama :
Alamat :
NPWD :
Jenis Usaha :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Klasifikasi :
Kedua        : Pemegang surat izin ini harus menaati :
1.       Menaati semua peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dengan pelaksanaan usaha.
2.       Melaporkan usaha perkembangannya setiap akhir tahun buku.
KETIGA : Penerbitan Izin Gangguan dikenakan Retribusi sebesar Rp. 250.000
KEEMPAT : 1. Izin Gangguan ini adalah sebagai pengganti Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
     2. Izin Gangguan diberikan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2015 – 01 Januari 2016
     3. Melakukan Legalisir setiap satu tahun sekali.
KELIMA : Izin gangguan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan semana mestinya Dikeluarkan di Banyuwangi
                                                                                                                            Pada tanggal 10 januari2015
                                                                                                                                       Kepala Kantor

...........................................                 
                                                               


Read More ->>