Contoh SITU
kategori klinik
Perihal: Permohonan Surat Izin Pendirian
Klinik/ Balai Pengobatan
Kepada Yth,
Kepala Badan
Pelayanan Terpadu
Kabupaten
Banyuasin
Di
Pangkalan
Balai
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap:
Alamat:
Nama Asisten Apoteker:
Tempat, tanggal lahir:
Alamat Asisten Apoteker:
Tahun
Lulusan:
Dengan ini kami sebagai pemilik Toko Obat. Mengajukan permohonan kepada
Bapak untuk mendapatkan Izin menmdirikan Toko Obat/perpanjangan Izin Toko Obat
.............................................. Yang
beralamat Di .............................................................
Sebagai
bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
a.Fotokopi
KTP Pemilik
b.Fotokopi
Asisten Apoteker
c.Foto
kopiSurat Izin Tempat Usaha (SITU)
d.Fotokopi
ijasah, Surat Penugasan, dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker
e.Denah
Gambar Toko Obat.
f.Surat
Pernyataan Kesediaan bekerja asisten Apoteker sebagai penanggungjawab teknis
g.Surat
Pernyataan Tidak menjual obat yang masuk dalam daftar “G”
h.Daftar
sarana dan prasarana
i.Pas Photo
4 X 6 = 3 (tiga) lembar
Demikian
atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Pangkalan
Balai, .................
Pemohon
.......................................
SURAT IZIN GANGGUAN TEMPAT USAHA
Nomor : 300/ 2015
BUPATI
BANYUWANGI
Membaca :
Surat Permohonan Saudari Nomor 2 Tanggal 01 Januari 2015
Menimbang : Bahwa Izin Gangguan dapat diberikan
Meningat :
1. Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Peratuaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 23
Tahun 2003 Tentang Izin Gangguan atau Izin Tempat Usaha.
Memutuskan
:
Menetapkan
:
PERTAMA :
Memberikan Izin Gangguan kepada :
Nama :
Alamat :
NPWD :
Jenis Usaha :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Klasifikasi :
Kedua : Pemegang surat izin ini harus menaati :
1.
Menaati
semua peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dengan pelaksanaan usaha.
2.
Melaporkan
usaha perkembangannya setiap akhir tahun buku.
KETIGA :
Penerbitan Izin Gangguan dikenakan Retribusi sebesar Rp. 250.000
KEEMPAT : 1. Izin Gangguan ini adalah sebagai
pengganti Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Izin
Gangguan diberikan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2015 – 01 Januari 2016
3.
Melakukan Legalisir setiap satu tahun sekali.
KELIMA : Izin gangguan ini berlaku sejak
tanggal dikeluarkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diadakan perubahan semana mestinya Dikeluarkan di Banyuwangi
Pada tanggal 10 januari2015
Kepala Kantor
...........................................
0 komentar:
Posting Komentar