syarat - syarat mendirikan klinik
I.
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis
tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis
tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
II.
Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter
gigi atau dokter gigi
spesialis.
spesialis.
III.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
IV.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan
jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
a.
Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat 1
merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
b.
Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1
merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau
pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Klinik
Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dapat
mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu,
golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.
Klinik harus
memenuhi persyaratan:
a.
Lokasi
b.
bangunan dan ruangan
c.
prasarana
d.
peralatan dan
e.
ketenagaan
f.
Lokasi
a.
Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang
daerah masing-masing. Bangunan dan ruangan klinik diselenggarakan pada bangunan
yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja
lainnya. Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan klinik harus memperhatikan
fungsi,keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan
dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang
usia lanjut.
b.
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a)
Ruaangan pendaftaran/ ruang tunggu
b)
Ruang konsultasi dokter
c)
Ruang adminisrasi
d)
Ruang tindakan
e)
Ruang farmasi
f)
Kamar mandi
g)
Ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan
c.
Prasarana klinik meliputi:
a)
Instalasi air
b)
Instalasi lisrik
c)
Instalasi sirkulasi udara
d)
Sarana pengelolahan limbah
e)
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
f)
Ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan riwat
inap dan
g)
Sarana lainnya sesuai kebutuhan.
d.
Peralatan
Klinik harus
dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis
pelayanan yang diberikan. Peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar mutu,
keamanan, dan keselamatan. Peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Perizinan
Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari
pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas
kesehatan kabupaten/kota setempat.
Permohonan izin klinik diajukan
dengan melampirkan:
a.
surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat
b.
salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk
kepemilikanperorangan;
c.
identitas lengkap pemohon
d.
surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah
daerah setempat;
e.
bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izinpenggunaan
bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak
minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan
kegiatan;
f.
dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL);
g.
profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur
organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan
serta pelayanan yang diberikan; dan
h.
persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.
Pemerintah
daerah kabupaten/kota dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima
harus menetapkan menerima atau menolak permohonan izin atau permohonan
perpanjangan izin.
Permohonan
yang tidak memenuhi syarat ditolak oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan
memberikan alasan penolakannya secara tertulis.
0 komentar:
Posting Komentar